Masyarakat madani

A.   Pengertian Masyarakat Madani (Cipil Society)
Civil society berasal dari fasa latin civils societas yang mulanya digunakan oleh Cicero (106-43 SM) pujangga asal Roma. Istilah civil society awalnya berarti komunits politik, yaitu suatu masyarakat yang belum terorganisasi dan belum teratur. Kemudian istilah ini berkembang melalui pemikiran John Locke (1712-1773). Walaupun tidak sama percis, tetapi kurang lebih mereka mengerti civil society sebagai masyarakat politik (politics society).
Dalam pengertian ini civil society dibedakan dari keadaan alami ketika belum terbentuk Negara. Dalam kehidupan politik ini, masyarakat terstruktur dalam suatu Negara mendasarkan tata kehidupan mereka pada hukum.  Selain itu telah ada pula kehidupan ekonomi dalam bentuk pasar dan penggunaan mata uang, juga pemaanfaatan teknologi.
Pengertian civil society di atas ditentang oleh Hagel. Menurutnya civil society bukan satu-satunya hal yang dibentuk dalam perjanjian kemasyarakatan (social contract). Menurut Hegel secara keseluruhan tatanan politik terdiri atas Negara di satu pihak dan civil society di pihak lain.
Pada masa kini istilah civil society digunakan untuk membedakan suatu komunitas di luar Negara atau di luar lembaga politik, yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintahan dan terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Masyarakat madani (civil society) merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana prikehidupan yang mandiri, bekeadilan social, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan social. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place out side of goverment and the market.”
Di Indonesia istilah civil society mulai popular pada era 1990-an. Pada masa ini berkembang keterbukaan politik yang mengakibatkan mulai terbukannya juga pemikiran social dan politik menuju demokrasi. Terdapat berbagai pandangan dari ahli yang mencoba menerjemahkan konsep civil society dalam konteks Indonesia. Untuk menyebarluaskan gagasan tentang civil society, banyak digunakan istilah-istilah antara lain masyarakat sipil, masyarakat warga, dan masyarakat madani. Walaupun berbeda-beda tetapi bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama yaitu masyarakat yang menghargai keragaman (pluralisme), kritis, dan partipatif dalam bebagai persoalan social serta mandiri.
Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan
program-program pembangunan di wilayahnya.  Masyarakat madani adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, dan budaya yang dapat hidup dan bekerjasama secara damai serta masyarakat yang setiap anggotanya menghormati tunduk kepada hukum dan pemerintah dan tidak kenal privilege bagi kelompok masyarakat tertentu yaitu apakah itu birokrat, militer, ataupun kelompok partai tertentu.

B.   Ciri-ciri masyarakat madani
1)    Kepentingan warga Negara lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara, atau penguasa sehingga antara kelompok masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai tanpa membedakan agama, ras, keturunan, dan pandangan politiknya, serta tumbuhnya sikap saling menghormati antara kelompok kecil dan kelompok besar.
2)    Rakyat atau warga dapat bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur, dan adil guna membentuk pemerintahan yang demokritis.
3)    Dalam penyelenggaraan pemerintah selalu dipelihara tiga aspek yaitu kesejahteraan, keadilan, dan kelestarian yang memungkinkan dibangunnya perdamaian yang abadi.
4)    Dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi sehingga kesewenangan penguasa maupun anarkhi diantara masyarakat tidak terjadi.
Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1)    Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif  kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2)    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3)    Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4)    Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5)    Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6)    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7)    Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga social.
Untuk dapat membina dan memelihara ciri-ciri tersebut diperlukan aparat, dan terwujud  masyarakat madani jika masyarakat mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi pada kehidupan sehari-hari.
Prinsipnya:
Musyawarah mufakat, menerima perbedaan pendapat, menyalurkan aspirasi melalui prosedur yang benar, bebas berpendapat.
Civil society terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga Negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah Negara sebagai sebuah komunitas. Jadi kelompok kecil dalam masyarakat adalah keluarga dan kelompok terbesar adalah Negara sehingga civil society berada diantara keduanya.
Bentuk masyarakat madani dapat diperhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat, seperti organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, atau organisasi profesi. Di Indonesia organisasi semacam itu sering disebut organisasi kemasyarakatan (ormas) atau juga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·        Mandiri dalam hal pendanaan (tidak tergantung pada Negara)
·        Swadaya dalam kegiatannya (memanfaatkan berbagai sumber daya di lingkungan)
·        Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang social.
·        Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk memperebutkan kekuasaan.
·        Bersifat inklusif (melindungi beragam kelompok) dan menghargai keragaman.

Bentuk masyarakat madani secara sederhana sebenarnya telah ada dan berkembang dalam masyarakat kita. Misalnya dapat kita lihat dengan berkembangnya budaya gotong-royong di berbagai kalangan masyarakat. Budaya tersebut mampu mendorong anggota masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara partisipatif. Hasil kegiatan tersebut juga diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat. Secara tradisional masyarakat juga memiliki mekanisme pengaturan soacial yang mereka kembangkan secara turun-menurun. Misalnya dalam menentukan nilai bersama, norma atau sanksi social yang diberlakukan dalam masyarakat.
Contoh civil soceity dalam kehidupan  sehari-hari :
a)     Membayar pajak tepat waktu .
b)    Menaati peraturan lalu lintas.
c)     Menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan,menjaga kebersihan  lingkungan.
d)    Membuat KTP (kartu tanda penduduk) saat umur 17 tahun.

Contoh kasus yang terjadi :
·        Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
·        Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :                            
                              (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
                              (2) Pers yang bebas
                              (3) Supremasi hukum
                              (4) Perguruan Tinggi
                              (5) Partai politik
·        Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
·        Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
·        Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
·        Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
·        Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.


C.   Proses menuju masyarakat madani
Perjuangan membina masyarakat madani di Indonesia berpuncak pada akhir abad ke-20, dimana sebelumnya intervensi pemerintah terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan social yang menyebabkan runtuhnya rezim lama dan mengawali timbulnya rezim baru yang memberi saluran peran serta masyarakat yang lebih luas dengan perumusan pranata hukum yang baru yang lebih menjamin aspirasi masyarakat yang dimotori mahasiswa dan intekektual muda bersama masyarakat yang sering disebut reformasi. Tujuan reformasi di Indonesia membina masyarakat Indonesia baru dalam mewujudkan cita-cita proklamasi 1945 yang sesungguhnya, yaitu membangun masyarakat Indonesia serta berlakunya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak warga Negara. Di masa reformasi ciri kebinekaan harus diutamakan bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan disintegrasi bangsa, karena bangsa Indonesia merupakan plural (majemuk) yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya yang beraneka ragam dan telah memberikan ciri tersendiri sebagai masyarakat madani.

D.   Hambatan yang dijumpai dalam proses menuju masyarakat madani
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia mengalami kemajuan dan kemunduran dilihat dari segi perjuangan menuju masyarakat madani. Kemunduran terjadi antara lain pada masa Orde baru ketika marak terjadi praktik KKN (korupsi, kolusi, and nepotisme). Hal itu terjadi karena kualitas moral SDM yang belum sepenuhnya dengan ciri-ciri masyarakat madani dan ideologi bangsa. Untuk dapat membina dan memelihara ciri-ciri tersebut diperlakukan aparat.




Kesimpulan :
          Masyarakat madani (civil society): Masyarakat yang terdiri dari berbagai etnis, agama, dan budaya yang dapat hidup dan bekerjasama secara damai, masyarakat demokratis yang anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, pemerintah hanya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Masyarakat madani (civil society) memiliki keteraturan hidup dalam suasana kehidupan yang mandiri, berkeadilan social, dan sejahtera. Dan juga masyarakat yang menghargai keragaman, kritis, dan partipatif dalam berbagai persoalan social. Masyarakat madani dapat diperhatikan pada kelompok-kelompok kecil (organisasi) di masyarakat, di Indonesia kelompok-kelompok kecil (organisasi) semacam ini disebut organisasi kemasyarakatan (Ormas), atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).  






DAFTAR PUSTAKA

Ø Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta : Erlangga.
Ø Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan  Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII. Jakarta : Bumi Aksara.
Ø H.Kaelan dan Zubaidi, Achmad. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan tinggi. Yogyakarta : Paragdigma Yogyakarta.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat jenis hubungan-hubungan bisnis

JUST IN TIME AND BACKFLUSING

Audit Plan