Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

Empat jenis hubungan-hubungan bisnis

1.     Keagenan atau Distributor Keagenan biasanya diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak principal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukanperakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Principal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam hal batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya, apabila seorang agen ternyata bertindak melampaui batas wewenang-wewenang , maka agen tersebut yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang di perbuatannya. Distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari pabrikan ke pengecer, produk tersebut dikirimkan kesuatu distributor, distributor tersebut kemudian

Audit Plan

AUDIT PLAN (PERENCANAAN AUDIT) Semua pekerjaan harus memiliki perencanaan terlebih dahulu, standar pekerjaan lapangan pada point pertama berbunyi sebagai berikut : “pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervise dengan semestinya”. Perencanaan dan supervise berlangsung terus-menerus selama audit, dan prosedur yang berkaitan seringkali tumpang tindih ( overlap ). Auditor sebagai penanggung jawab akhir atas audit dapat mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervisi auditnya kepada staf lain dalam kantor akuntannya (asisten). Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan ruang lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bermacam-macam dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain : a.        Masalah yang