Empat jenis hubungan-hubungan bisnis
1. Keagenan atau Distributor Keagenan biasanya diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak principal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukanperakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Principal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam hal batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya, apabila seorang agen ternyata bertindak melampaui batas wewenang-wewenang , maka agen tersebut yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang di perbuatannya. Distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari pabrikan ke pengecer, produk tersebut dikirimkan kesuatu distributor, distributor tersebut kemudian